Kamis, 06 September 2012

Hukum Qurban Talangan (Dipaksakan)

Rabithah Ma'ahid Islamiyah - Bolehkan Qurban talangan? Misal ada sebuah lembaga yang menyediakan hewan Qurban dan setelah disembelih, orang yang berqurban mencicil hutang Qurbannya.

Hukum Qurban Talangan (Dipaksakan) - Rabithah Ma'ahid Islamiyah
Hukum Qurban Talangan (Dipaksakan) - Rabithah Ma'ahid Islamiyah


Hukum Qurban Talangan (Dipaksakan)

Berikut jawaban Komisi Fatwa Darul Ifta', Mesir:

فمن كان لا يملك ثمنها زائداً عن نفقته ونفقة عياله فليس بمستطيع، والأفضل ألا يستدين للأضحية؛ لأنه يحمل نفسه فوق طاقتها، ويخشى عليه العجز عن سداد الدين بالموت أو غيره

Seseorang yang tidak memiliki uang lebih dari kebutuhan nafkahnya dan nafkah keluarganya, maka sebenarnya ia tidak mampu. Yang utama baginya tidak berhutang untuk Qurban. Sebab ia memaksakan dirinya di atas kemampuannya. Dikhawatirkan ia tidak mampu memenuhi hutangnya, karena mati atau lainnya.

وعلى أي حال إذا ضحى من مالٍ حلالٍ أضحية مستوفية الشروط فهي أضحية مقبولة إن شاء الله تعالى، وإن كان قد استدان ثمنها، وكلف نفسه ما لا يجب عليه. والله تعالى أعلم.

Dalam kondisi apapun, jika seseorang berqurban dengan uang yang halal dan sesuai syarat maka qurbannya diterima in syaa Allah meski berhutang dan memaksakan diri melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya.

Ma'ruf Khozin, anggota di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim.

Dari : http://www.dutaislam.com/2016/09/hukum-qurban-talangan-dipaksakan.html

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rabithah Ma'ahid Islamiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rabithah Ma'ahid Islamiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rabithah Ma'ahid Islamiyah dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock