OlehM Kholid Syeirazi
Belakangan ini, media sosial menjadi ajangkontestasi ideologi keislaman. Berbagai opini wacana Islam begitu cepat menjadiviral, disebarkan melalui kanal-kanal online, menjadi pesanberantai di grup-grup jejaring sosial seperti Facebook dan WhatsApp.Umat Islam tiap hari dibombardir dengan perang dalil. Berbagai isu, sepertiucapan selamat Natal, pemimpin non-muslim, perayaan tahun baru, musik, danritual-ritual bidah menyesaki ruang-ruang publik, riuh rendah di media sosial.Yang pro dan yang kontra sama-sama berhujjah dengan Al-Quran dan hadits.Muslim awam, yang tidak punya bassic keilmuan, terombang-ambing dalamdebat kusir yang membingungkan. Banyak diantara mereka mengikuti pandangan-pandanganustadz, di TV dan koran, dengan kapasitas ilmu yang pas-pasan. Mengutipsepotong-dua potong ayat, sebaris-dua baris hadits, para ustadz ini (sebagiandadakan) tampil bak seorang mufti, mengetok palu halal-haram. Sebagian lagimengerti Islam, tetapi bermadzhab tekstualis: kebenaran hanya ada pada teks.Dan teks itu harus dipahami apa adanya, tak perlu tawil, tidak butuhtafsir.
| Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I) (Sumber Gambar : Nu Online) |
Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I)
Bagaimana dalil harus dipahami? MenyambungBagian II tulisan Memahami Islam dan Gerakannya, narasi ini akan mengurai metode membaca dan mamahami dalil serta panduan istinbath dan istidlal(menggali hukum dan mencuplik dalil) menurut Imam Syafii. Panduan inimerupakan rumus untuk menarik dalil, terutama yang tidak termaktub hukumnyasecara sharih (jelas dan tegas) di dalam nash. Kerangka ini akanmengeliminasi anarki hukum yang ditimbulkan oleh pencuplikan dalil yang tidakkomprehensif. Seseorang tidak boleh menetapkan hukum halal-haram hanya darisepenggal dalil Al-Quran dan hadits, tanpa memahami karakteristik dan munasabah-nyadengan dalil lain.Rabithah Ma'ahid Islamiyah
Metode Istinbath Imam SyafiiMenurut Imam Syafii (AbuAbdillah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Utsman ibn Syafi ibn Saib ibn Ubaidibn Abu Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abdi Manaf), seseorang selamanyatidak boleh menetapkan hukum halal-haram kecuali berdasarkan ilmu yangbersumber dari Al-Quran, Sunah, Ijma dan Qiyas. Imam Syfii, melaluikitab Ar-Risalah, mewariskan sesuatu yang sangat penting bagi khazanahkeilmuan Islam, yaitu ushul fiqih. Ilmu ini memberikan panduan ijtihadbagi seseorang untuk mengambil hukum dari dalil-dalil Al-Quran, Sunah, Ijma,dan Qiyas.
Rabithah Ma'ahid Islamiyah
Metode istinbath Imam Syafii akandiuraikan secara ringkas, sebagai panduan untuk mengambil hukum dari semua perkarayang berada di ranah ijithadi.Bayan Ilahy
Langkah awal dalam proses istinbathul ahkam(pengambilan hukum), menurut Imam Syafii, adalah mendatangkan al-bayan(keterangan). Untuk mengetahui dan menetapkan hukum sesuatu, keterangan pertamayang harus diperoleh adalah keterangan firman Allah (bayan ilahy). Keteranganfirman dalam ayat Al-Quran harus diketahui karakteristiknya, karena ayat Al-Qurantidak satu jenis. Ada ayat muhkam (pasti), ada ayat mutasyabih(samar). Ada ayat am (universal), ada ayat khas (partikular). Selainitu terdapat juga ayat nasikh (yang menghapus), ayat mansukh(dihapus). Ada ayat muthlaq (tak bersyarat/unconditional), adaayat muqayyad (bersyarat/conditional). Ada ayat haqiqi (denotatif),ada ayat majazi (metaforis), dst. Pengetahuan tentang jenis-jenis ayat Al-Quranpenting agar seseorang tidak salah baca dalam memahami ayat. Karena itu, tidakbenar seseorang menetapkan hukum hanya dari sepenggal ayat tanpa memahamijenisnya, dan tanpa melihat munasabah (pertaliannya) dengan ayat-ayatlain.
Karakteristik Ayat-ayat Al-Quran
Saya tidak akan menjelaskan rinci, tetapi bagiyang tertarik memahami karakteristik ayat-ayat Al-Quran, direkomendasikanuntuk membaca kitab al-Itqan f Ulumil Quran,karya Jalaluddin as-Suyuthi. Namun, biar jelas, akan diberikan beberapacontoh.
Dari (Opini) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/66716/jangan-sembrono-dalam-menggali-hukum-dan-mencuplik-dalil-bagian-i
