Sabtu, 03 Februari 2007

LBMNU: Nikah Siri Online Bisa Jadi Ajang Perzinaan

Jakarta, Rabithah Ma'ahid Islamiyah. Umat Islam diimbau sangat berhati-hati dalam melakukan praktik nikah secara online. Pasalnya, dengan maksud dan ketentuan yang menyimpang dari aturan syariat, nikah lewat dunia maya ini bisa menjadi sarana melakukan perzinaan bagi kedua pasangan.

"Jika nikah siri online akadnya abal-abal, jelas haram, dan hal itu menjadi pembuka kesempatan perzinaan," kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PBNU KH Arwani Faisal, Rabu (18/3), menaggapi maraknya fenomena menikah siri dengan hanya berbekal koneksi internet belakangan ini.

LBMNU: Nikah Siri Online Bisa Jadi Ajang Perzinaan (Sumber Gambar : Nu Online)
LBMNU: Nikah Siri Online Bisa Jadi Ajang Perzinaan (Sumber Gambar : Nu Online)


LBMNU: Nikah Siri Online Bisa Jadi Ajang Perzinaan

Kiai Arwani menjelaskan, memang ada sebagian ulama yang memperbolehkan nikah secara online. Namun hal tersebut tetap dengan melengkapi syarat dan rukun yang sudah menjadi keharusan dalam akad nikah. Ulama yang menganut pendapat ini memaknai keharusan menikah dalam satu majelis sebagai akad yang tak boleh terputus alias harus dilakukan dalam satu waktu, bukan tempat.

Fenomena nikah online menjadi tren lantaran sarana kemudahan yang diberikan. Tak jarang hal ini dimanfaatkan oleh pria hidung belang dan perempuan malam untuk melampiaskan nafsu mereka dengan berlindung di balik aturan fiqih nikah. Dalam praktiknya, sering terjadi pelanggaran terhadap ketentuan nikah yang semestinya.

Rabithah Ma'ahid Islamiyah

"Hukumnya tetap haram dan hubungan senggama yang kemudian dilakukan termasuk zina, jika syarat dan rukun nikah yang mesti terpenuhi itu ternyata abal-abal. Misalnya, walinya bukan wali yang sebenarnya, dan saksinya bukan saksi yang sah," tambahnya lewat surat elektronik.

Kiai Arwani mengingatkan, jangan ada kemasan dengan sebutan apapun yang mengesankan nikah sah padahal kenyataannya adalah perzinaan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi. "Jika fenomena ini benar, Kementerian Agama wajib segera mengambil tindakan cepat dan tegas," katanya.

Rabithah Ma'ahid Islamiyah

Menurut Kiai Arwani, sebagian ulama tidak menganggap nikah online sebagai praktik yang sah. Karena menurut mereka, akad nikah harus dilakukan dalam satu majelis, dengan pengertian ada pertemuan langsung dalam satu tempat antara pihak yang melakukan ijab dan qabul. (Mahbib Khoiron)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/58261/lbmnu-nikah-siri-online-bisa-jadi-ajang-perzinaan

Rabithah Ma'ahid Islamiyah

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Rabithah Ma'ahid Islamiyah sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Rabithah Ma'ahid Islamiyah. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Rabithah Ma'ahid Islamiyah dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock